:

View SD NEGERI 1 PEPE LIHAT DI PETA YANG LEBIH BESAR

KALDIK TAHUN PELAJARAN 2014-2015




KALDIK - Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 420 / 12941 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Pada Jalur Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2014/2015 ini ditetapkan guna memberikan pedoman kepada Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama tahun pelajaran 2014/2015 untuk mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Permulaan tahun pelajaran 2014/2015 adalah hari Senin tanggal 14 Juli 2014. hari-hari pertama masuk satuan pendidikan merupakan serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan masa orientasi peserta didik (MOPD). Sedangkan akhir tahun pelajaran 2014/2015 adalah hari Sabtu tanggal 17 Juni 2015.

silahkan DOWNLOAD disini 

PEMBAGIAN RAPOR

Pada hari ini adalah hari yang ditunggu-tunggu oleh siswa siswi SD Negeri 1 Pepe,karena pada hari ini mereka akan menerima Rapor.Rapor yang berisikan apakah mereka naik kelas atau tidak
Bagi yang mendapat juara 1-3 dikelas masing-masing diberikan hadiah

POPDA TINGKAT KECAMATAN TEGOWANU

UPTD Pendidikan Tegowanu pada tanggal 26 Februari 2014 mengadakan POPDA tingkat kecamatan,dan SDN 1 Pepe berhasil melaju ke Tingkat Kawedanan dari

PESTA SIAGA 2014

Pada tanggal 16 Februari 2014 SDN 1 Pepe mengikuti PESTA SIAGA Kwarran 15.18 Tegowanu


SELEKSI POPDA 2014 TINGKAT DABIN

Pada hari Senin tanggal 27 januari 2014 DABIN III UPTD Tegowanu mengadakan seleksi POPDA tingkat DABIN


:

PENGGANTI DP3

Penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai merupakan proses kegiatan yang dilakukan untuk mengevaluasi tingkat pelaksanaan pekerjaan atau unjuk kerja (perfomance appraisal) seorang pegawai. Dilingkungan Pegawai Negeri Sipil dikenal dengan DP-3 (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) yang diatur dalam PP 10 Tahun 1979.
Kenyataan empirik menunjukkan proses penilaian pelaksanaan pekerjaan PNS cenderung terjebak ke dalam proses formalitas. DP3-PNS dirasa telah kehilangan arti dan makna substantif, tidak berkait langsung dengan apa yang telah dikerjakan PNS. DP3-PNS secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran seberapa besar produktivitas dan kontribusi PNS terhadap organisasi. Seberapa besar keberhasilan dan atau kegagalan PNS dalam melaksanakan tugas pekerjaannya.
Penilaian DP3-PNS, lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior) terfokus pada pembentukan karakter individu dengan menggunakan kriteria behavioral, belum terfokus pada kinerja, peningkatan hasil, produktivitas (end result) dan pengembangan pemanfaatan potensi.
Beberapa tinjauan terkait dengan implementasi DP-3 PNS selama ini, proses penilaian lebih bersifat rahasia, sehingga kurang memiliki nilai edukatif, karena hasil penilaian tidak dikomunikasikan secara terbuka. Selain itu, pengukuran dan penilaian prestasi kerja tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan), sehingga proses penilaian cenderung terjadi bias dan bersifat subyektif (terlalu pelit/murah), nilai jalan tengah dengan rata-rata baik untuk menghindari nilai amat baik atau kurang, apabila diyakini untuk promosi dinilai tinggi, bila tidak untuk promosi cenderung mencari alasan untuk menilai sedang atau kurang. Dalam hal Atasan langsung sebagai pejabat penilai, ia hanya sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian.
Maka, setelah dilakukan proses kajian yang panjang dan mendalam mengenai DP-3 PNS, maka durumuskan metode baru dalam melihat kinerja PNS melalui pendekatan metode SKP (Sasaran Kerja PNS). Melalui metode ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu SKP dan Perilaku Kerja dengan bobot penilaian unsur SKP sebesar 60 % dan perilaku kerja sebesar 40 %.
Penilaian SKP meliputi aspek-aspek: Kuantitas, Kualitas, Waktu, dan/atau Biaya. Sementara Penilaian perlaku kerja meliputi unsur: Orientasi Pelayanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama, dan Kepemimpinan. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari dan digunakan sebagai dasar penilaian prestasi kerja.
Selain melakukan Kegiatan Tugas Jabatan yang sudah menjadi tugas dan fungsi, apabila seorang pegawai memiliki tugas tambahan terkait dengan jabatan, maka dapat dinilai dan ditetapkan menjadi tugas tambahan. PNS yang melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan/ pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas pokok jabatan, hasilnya dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.
Selain tugas tambahan, PNS yang telah menunjukkan kreatifitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas pokok jabatan, hasilnya juga dapat dinilai sebagai bagian dari capaian SKP.



untuk format penilaian SKP dapat dilihat di Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013